PR INDRAMAYU – Polrestabes Bandung telah merilis jadwal layanan SIM Keliling di beberapa wilayah untuk 3-8 Mei 2021.
Diadakannya layanan SIM Keliling bertujuan agar masyarakat Kota Bandung bisa mendapatkan pelayanan maksimal.
Terlebih juga menghindari adanya kerumunan, Polrestabes Bandung membagi beberapa layanan SIM Keliling ke berbagai tempat di kota kembang.
Baca Juga: Ramalan Shio Senin 3 Mei 2021: Konflik Akan Menghampiri Shio Ini
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @simrestabesbdg1, terdapat beberapa syarat dan informasi jika ingin memperpanjang SIM A dan C lewat layanan SIM Keliling.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.