3. Pelayanan SIM Kelilng hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Ramalan Shio Senin 10 Mei 2021: Shio Ini Siap-siap Menghadapi Masalah
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
Baca Juga: Waspada! Makanan Khas Lebaran Bisa Timbulkan Hipertensi, Ini Solusinya
Terdapat tiga titik pelayanan SIM Keliling Online di Kota Bandung.
Pelayanan pertama terdapat di gerai SIM Onlilne Metro Indah Mall yang dapat daftar dari pukul 9.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Untuk pelayanan SIM Keliling lainnya juga tidak beda jauh, termasuk waktu beroperasinya tetapi di tempat yang berbeda