Perketat Larangan Mudik Lebaran 2021, Ridwan Kamil Keluarkan Surat Edaran Batasi Pergerakan Masyarakat

- 1 Mei 2021, 19:05 WIB
Tekait larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021, Ridwan Kamil keluarkan Surat Edaran soal pengetatan larangan mudik lebaran.*
Tekait larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021, Ridwan Kamil keluarkan Surat Edaran soal pengetatan larangan mudik lebaran.* /Indonesiabaik.go.id

Sehingga aktivitas masyarakat dapat dikendalikan dan kebijakan larangan mudik lebaran dapat dilaksanakan dengan baik.

“Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Daud Achmad, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

Baca Juga: Bantu Proses Evakuasi KRI Nanggala 402, Angkatan laut China Turunkan 3 Kapal Salvage

“Apalagi, tren kasus Covid-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat,” tambahnya lagi.

Dalam SE tersebut juga diatur mengenai surat-surat wajib yang harus dimiliki oleh para pengguna jalan.

Serta adanya operasi gabungan antar provinsi untuk mencegah pemudik yang nekat untuk melakukan mudik lebaran 2021.

Baca Juga: Dihadapan Fadli Zon, Ketua KSPI Said Iqbal Sebut Omnibus Law Telah Menghancurkan Harapan

Operasi gabungan akan dilaksanakan di titik-titik penyekatan yang sudah disepakati.

Lebih jauh, Daud juga menyebutkan jika masih ada pemudik nekat yang tetap melaksanakan mudik meski sudah ada kebijakan larangan mudik lebaran.

“Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan,” kata Daud.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah