Atas dasar itu pasutri mendekam di ruang tahanan Mapolres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.*** (Akim Garis/Cirebon Raya)