Menurut Kasat Reskrim pengungkapan kasus tersebut didasarkan pada informasi dari masyarakat.
Berawal dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, selajutnya ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku.
Sebelum penangkapan polisi melakukan penyamaran, berpura-pura memesan dan booking melalui online dengan menggunakan aplikasi medsos.
“Jadi tersangka DA, itu menjajakan korban secara daring melalui aplikasi MiChat dengan tarif 500 ribu satu kali kencan, dengan nanti komisi yang didapatkan oleh tersangka 00 hingga 150 ribu,” jelasnya.
DA melakukan tindakan tersebut sudah berjalan selama dua bulan, dia mengaku terpaksa melakukan hal itu karena terdesak kebutuhan ekonomi yang menghimpit keluarganya.
Baca Juga: ARMY Catat Tangalnya! Ini Jadwal Promosi Perilisan Single Terbaru BTS yang Bertajuk Butter
Menurut Kasatreskrim, dengan alasan tidak ada pekerjaan, tersangka atas nama DA rela menjual anaknya dan dirinya sendiri.
Bahkan, fakta terbaru suaminya pun ikut diringkus sebab menjajakan istrinya juga.
“Suaminya berinisial HH juga kami tangkap karena dia juga turut menjajakan istrinya,” katanya.