PR INDRAMAYU – Terdapat orang tua yang tega menjadikan anaknya pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kepolisian berhasil mengungkap orang tua yang mempekerjakan anaknya sebagai PSK yang dipromoskan lewat media sosial.
Kedua orang tua yang tega tersebut berinisial HH dan DA. Anak gadisnya diketahui masih berumur 14 tahun.
Baca Juga: Nadiem Makarim Dilantik Jadi Mendikbud Ristek, Hidayat Nur Wahid Ingatkan Hal Ini
Berawal dari media sosial, hidung belang datang ke kost yang berada di daerah Majalengka.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi AKP Siswo DC Tarigan dalam sesi konferensi pers.
Artikel ini telah tayang di Cirebonraya.pikiran-rakyat.com dengan judul “EDAN, Pasutri Tega Memaksa Menjual Anak Gadisnya Jadi PSK Lewat Medsos”.
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang dijadikan pekerja prostitusi," ungkap Siswo Tarigan saat konferensi pers, Kamis 29 April 2021.