PR INDRAMAYU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat memanggil keenam orang yang berkaitan dengan kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis berinisial TA.
Keenam orang tersebut di antaranya ada yang berprofesi sebagai artis, pada Selasa 22 Desember 2020.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, 3 mucikari sudah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34).
Baca Juga: Yuk Cek Daerahmu! Berikut Peringatan Dini Cuaca Tanggal 22-23 Desember 2020
Mereka dikenakan sejumlah pasal tentang ITE dan perdagangan orang, terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan enam orang akan diperiksa sebagai saksi.
"Ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi, beberapa di antaranya artis, kita tunggu enam orang ini," katanya di Kota Bandung.
Baca Juga: Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Polres Indramayu Gelar Operasi Lilin Lodaya, Singgung 5 Hal Ini
Sayangnya, Erdi tak menyebut secara rinci siapa artis yang dimaksud akan dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus.