Orang Tua Tega Jajakan Anak Gadisnya Jadi PSK di Majalengka, Ini Alasannya

- 30 April 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi. Anak gadisnya dijadikan PSK oleh kedua orang tuanya di Majalengka, Jawa Barat.
Ilustrasi. Anak gadisnya dijadikan PSK oleh kedua orang tuanya di Majalengka, Jawa Barat. /Pixabay/anemone123/

PR INDRAMAYU – Terdapat orang tua yang tega menjadikan anaknya pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kepolisian berhasil mengungkap orang tua yang mempekerjakan anaknya sebagai PSK yang dipromoskan lewat media sosial.

Kedua orang tua yang tega tersebut berinisial HH dan DA. Anak gadisnya diketahui masih berumur 14 tahun.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dilantik Jadi Mendikbud Ristek, Hidayat Nur Wahid Ingatkan Hal Ini

Berawal dari media sosial, hidung belang datang ke kost yang berada di daerah Majalengka.

Penangkapan tersebut dikonfirmasi AKP Siswo DC Tarigan dalam sesi konferensi pers.

Artikel ini telah tayang di Cirebonraya.pikiran-rakyat.com dengan judul “EDAN, Pasutri Tega Memaksa Menjual Anak Gadisnya Jadi PSK Lewat Medsos”.

Baca Juga: Baiknya Amanda Manopo Bagikan Makanan hingga Bikin Mini Market di Lokasi Syuting Ikatan Cinta Saat Ramadhan

“Kami berhasil mengungkap tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang dijadikan pekerja prostitusi," ungkap Siswo Tarigan saat konferensi pers, Kamis 29 April 2021.

Menurut Kasat Reskrim pengungkapan kasus tersebut didasarkan pada informasi dari masyarakat.

Berawal dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, selajutnya ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku.

Baca Juga: Baiknya Amanda Manopo Bagikan Makanan hingga Bikin Mini Market di Lokasi Syuting Ikatan Cinta Saat Ramadhan

Sebelum penangkapan polisi melakukan penyamaran, berpura-pura memesan dan booking melalui online dengan menggunakan aplikasi medsos.

“Jadi tersangka DA, itu menjajakan korban secara daring melalui aplikasi MiChat dengan tarif 500 ribu satu kali kencan, dengan nanti komisi yang didapatkan oleh tersangka 00 hingga 150 ribu,” jelasnya.

DA melakukan tindakan tersebut sudah berjalan selama dua bulan, dia mengaku terpaksa melakukan hal itu karena terdesak kebutuhan ekonomi yang menghimpit keluarganya.

Baca Juga: ARMY Catat Tangalnya! Ini Jadwal Promosi Perilisan Single Terbaru BTS yang Bertajuk Butter

Menurut Kasatreskrim, dengan alasan tidak ada pekerjaan, tersangka atas nama DA rela menjual anaknya dan dirinya sendiri.

Bahkan, fakta terbaru suaminya pun ikut diringkus sebab menjajakan istrinya juga.

“Suaminya berinisial HH juga kami tangkap karena dia juga turut menjajakan istrinya,” katanya.

Atas dasar itu pasutri mendekam di ruang tahanan Mapolres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.*** (Akim Garis/Cirebon Raya)

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x