Cek Fakta: Beredar Kabar Terdapat Surat Laporan Kasus Korupsi Anies Baswedan, Simak Faktanya

- 4 Februari 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi hoaks, kabar bohong, kabar palsu mencatut nama Gubernur Anies Baswedan, simak faktanya.
Ilustrasi hoaks, kabar bohong, kabar palsu mencatut nama Gubernur Anies Baswedan, simak faktanya. /Pixabay/memyselfaneye

PR INDRAMAYU – Beredar kabar di media sosial Facebook menyangkut nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Disebutkan dalam kabar tersebut bahwa, terdapat surat laporan kasus korupsi Anies Baswedan yang diduga telah dihilangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah ditemukan.

“Netizen Pemilik Akun @KanjengRaden dalam cuitannya menyebut surat laporan tersebut dihilangkan dengan sengaja atau disembunyikan oleh pihak KPK, tak hanya itu.”

Baca Juga: Rachel Vennya Gugat Cerai Niko Al Hakim, Selebgram Ini Ramai Disebut Jadi Selingkuhan Okin

Demikian kutipan pada informasi yang diunggah oleh akun Facebook Paijem. Unggahan itu menyebutkan bahwa kabar tersebut diambil dari akun Twitter @KanjengRaden.

Narasi itu menyatakan Anies Baswedan ditulis sebagai terlapor dengan status sebagai mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Dikutip Indramayu.Pikiran-Rakyat.com dari laman Turn Back Hoax, pemeriksaan fakta atas kabar di atas dilakukan oleh Fachrun Nisa dari Universitas Muhammadiyah Luwuk.

Berdasarkan penelusuran, klaim yang menyatakan KPK telah menghilangkan bukti laporan korupsi Anies Baswedan adalah keliru.

Baca Juga: Soal Vaksinasi Covid-19 Serempak pada Nakes, Ridwan Kamil: Dikebut

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x