KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim

- 15 Februari 2021, 21:05 WIB
Lambang KPK: Dimeitri Marilyn/Arahkata
Lambang KPK: Dimeitri Marilyn/Arahkata /

PR INDRAMAYU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan Kasus KPK Brigjen. Pol. Karyoto dalam konferensi pers KPK yang dilaksanakan pada Senin, 15 Februari 2021 melalui Facebook.

Dalam kesempatan itu, KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah (JRH) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Baca Juga: Aurel dan Azriel Terkonfirmasi Positif Covid-19, Krisdayanti Tulis: Salam Juang, Salam Senang

JRH ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020.

Penetapan tersangka terhadap JRH merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya telah menjerat 5 orang tersangka.

5 orang tersangka itu yakni AYN mantan Bupati Muara Enim 2018-2019, AHB selaku Ketua DPRD Muara Enim, RS selaku Plt. Kadis PUPR, EMM selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, serta seorang pihak swasta berinisial RP.

Baca Juga: Jelang Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua, Kemenkes Beberkan 4 Metode Percepat Pelaksanaan Vaksinasi

Kini kelima orang tersebut telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x