Rumah Kontrakan di Gegerkalong jadi Tempat Produksi Uang Palsu, 4 Pelaku Berhasil Diringkus

28 Oktober 2020, 15:17 WIB
Ilustrasi uang. /(Bagus Kurniawan/Portaljogja.com)

PR INDRAMAYU – Kasus pemalsuan uang senilai Rp800 juta oleh pelaku berinisial KP (25), AS (38), AS (57), dan MRS (26) diungkapkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol, Ulung Sampurna Jaya di Bandung, Rabu, 28 Oktober 2020 mengatakan uang palsu itu terdiri atas pecahan Rp100 ribu.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, mereka ditangkap di rumah kontrakan, Gegerkalong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Liga Champions Atletico Madrid vs RB Salzburg: Skor Dramatis, Joao Felix Diklaim Man of the Match

Dari empat orang itu, lanjut dia, berperan sebagai pekerja yang mencetak dan memberikan nomor seri, kemudian mereka akan memberikan hasil uang itu kepada pemesannya.

Menurut Ulung, mereka memproduksi uang palsu untuk memenuhi pesanan seseorang di Jakarta.

Untuk itu, pihaknya juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap peredaran uang palsu yang lebih besar.

Baca Juga: Begini Sekarang Kabar Terbaru 2 Personel B.A.P, Himchan Tengah Berurusan dengan Polisi

"Sedang dikejar oleh petugas, sampai saat ini belum didapati tetapi terus kami kembangkan," katanya.

Dia mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk seseorang berinisial AS sebagai otaknya.

"AS bekerja sebagai wiraswasta dan serabutan," katanya.

Uang palsu itu ditemukan dengan keadaan yang masih baru, dicetak dengan bahan sejenis kertas yang belum dipotong.

Baca Juga: DPR Apresiasi Kemenlu Terkait Pemanggilan Duta Besar Prancis untuk Indonesia

Selain itu, polisi juga mengamankan mesin cetak yang berukuran agak besar. Namun, Ulung memastikan uang palsu senilai ratusan juta itu belum beredar di tengah masyarakat karena mereka baru memproduksi dan belum siap edar seutuhnya.

"Belum ada (beredar), sampai saat ini baru pemesannya saja, baru dicetak sudah ditangkap tim dari Reskrim," katanya menegaskan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 28 Oktober 2020: Pisces Harus Diet Hingga Taurus Lagi Romantis

Akibat perbuatan itu, empat pelaku disangkakan Pasal 35 Ayat (1) juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler