PR INDRAMAYU - Masyarakat Kota Bandung dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling hari ini Kamis, 1 Juli 2021 untuk memperpanjang SIM A dan C.
SIM A dan C yang sebentar lagi masa berlakunya habis dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling Kota Bandung pada Kamis, 1 Juli 2021.
Setiap harinya, terdapat tiga tempat yang ditentukan Polrestabes Kota Bandung untuk dijadikan tempat pelayanan SIM Keliling.
Baca Juga: Anang Hermansyah Respon Kabar Hoaks Sebutkan Dirinya Meninggal: Mau Naik Kelas
Alangkah baiknya jika sebelum datang ke layanan tersebut, masyarakat harus tahu dokumen yang harus dibawa serta ketentuannya.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @simrestabesbdg1, berikut syarat dan ketentuan yang berlaku di layanan SIM Keliling Kota Bandung.
SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
Baca Juga: Aldi Taher Bawa Nama Deddy Corbuzier, Sebut Akan Tunjuk Menteri Agama jika Terpilih Sebagai Presiden
KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: 5 Pemain Terbaik pada Babak 16 Besar Euro 2021, Raheem Sterling Salah Satunya
Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
Terdapat tiga titik pelayanan SIM Keliling Online di Kota Bandung.
1. Gerai SIM Online Metro Indah Mall, Jl. Soekarno-Hatta.
2. Pasar Modern Batununggal, Jl Batununggal Blok RG 3.
3. BTC Fashion Mall, Jl. Dr. Djunjunan, Bandung.
Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 9.00 WIB hingga 12.00 WIB.***