PR INDRAMAYU - Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepemilikan SIM merupakan suatu bukti yang dikeluarkan oleh Pihak Kepolisian bahwa seseorang dinyatakan telah memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor di Jalan Raya.
Seperti yang kita tahu bahwa syarat untuk memiliki SIM adalah salah satunya minimal berusia 17 tahun.
Baca Juga: Prediksi Wales vs Denmark di Babak 16 Besar Euro 2021 Lengkap dengan Head to Head dan Susunan Pemain
Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis SIM yang mensyaratkan usianya lebih tinggi.
Pihak Kepolisian Indonesia mengeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang mencakup tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) termasuk soal batas minimal usia.
Adapun beberapa jenis SIM dengan ketentuan usia yang berbeda berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, berikut di antaranya:
Baca Juga: Tidak Perlu Bingung, Berikut Adalah Perbedaan SIM C,CI, CII
1.Minimal Usia 17 Tahun