PR INDRAMAYU – Apabila masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis, masyarakat perlu memperpanjang SIM tersebut, melalui layanan SIM Keliling menjadi salah satunya.
Masyarakat yang berdomilisi di Kota Bandung wajib tahu jadwal lokasi dan jam layanan SIM Keliling di Kota Bandung.
Masyarakat dapat memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling yang berada di beberapa titik lokasi Kota Bandung dan jam pendaftaran yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Prediksi Prancis vs Swiss di Babak 16 Besar Euro 2021 Lengkap dengan Susunan Pemain dan Skor Akhir
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan di instagram @simrestabdg1, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum datang ke layanan SIM keliling, yakni:
1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.