PR INDRAMAYU – Baru-baru ini, Kepolisian Indonesia telah mengeluarkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) termasuk persyaratan pembuatan SIM A.
Dalam aturan tersebut terdapat perubahan terkait administrasi pembuatan SIM A baru.
Hal ini berlaku untuk SIM A perseorangan ataupun SIM A umum.
Baca Juga: Prediksi Belgia vs Portugal di 16 Besar Euro 2021, Adu Tajam Romelu Lukaku dan Cristiano Ronaldo
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui akun Instagram @indonesiabaik.id sebelumnya pembuatan SIM A hanya memerlukan persyaratan administrasi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
Namun semenjak dikeluarkannya Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, kini masyarakat yang akan membuat SIM A baru wajib menunjukkan sertifikat pengemudi.
Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dapat diperoleh dari sekolah mengemudi.
Baca Juga: Gary Iskak Sudah Boleh Pulang dari Rumah Sakit, Richa Novisha: Belum Bisa Dijenguk Dulu Ya
Berikut syarat lengkap pembuatan SIM A terbaru di tahun 2021: