Pembuatan SIM A Wajib Punya Sertifikat Pengemudi, Berikut Syarat Lengkapnya!

- 25 Juni 2021, 19:12 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Berikut ini merupakan syarat lengkap pembuatan Aurat Izin Mengemudi (SIM) A, salah satunya wajib memiliki sertifikat pengemudi.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Berikut ini merupakan syarat lengkap pembuatan Aurat Izin Mengemudi (SIM) A, salah satunya wajib memiliki sertifikat pengemudi. /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/

PR INDRAMAYU – Baru-baru ini, Kepolisian Indonesia telah mengeluarkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) termasuk persyaratan pembuatan SIM A.

Dalam aturan tersebut terdapat perubahan terkait administrasi pembuatan SIM A baru.

Hal ini berlaku untuk SIM A perseorangan ataupun SIM A umum.

Baca Juga: Prediksi Belgia vs Portugal di 16 Besar Euro 2021, Adu Tajam Romelu Lukaku dan Cristiano Ronaldo

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui akun Instagram @indonesiabaik.id sebelumnya pembuatan SIM A hanya memerlukan persyaratan administrasi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Namun semenjak dikeluarkannya Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, kini masyarakat yang akan membuat SIM A baru wajib menunjukkan sertifikat pengemudi.

Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dapat diperoleh dari sekolah mengemudi.

Baca Juga: Gary Iskak Sudah Boleh Pulang dari Rumah Sakit, Richa Novisha: Belum Bisa Dijenguk Dulu Ya

Berikut syarat lengkap pembuatan SIM A terbaru di tahun 2021:

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah