Sempat Ricuh dan Memanas, Pendemo di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi ketika Rapat Pleno KPU

15 Desember 2020, 18:15 WIB
Aksi unjuk rasa warnai jalannya Pleno rekapitulasi perolehan suara di Gedung Dakwah Islamiah Kecamatan Singaparna.* //Evi Sapitri/PR Indramayu/

PR INDRAMAYU - Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkda Tasikmalaya yang digelar KPU Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Dakwah Islam Singaparna diwarnai aksi unjuk rasa, Selasa, 15 Desember 2020.

Tuntutan masa aksi yakni meminta KPU Kabupaten Tasikmalaya menunda tahapan rapat pleno penghitungan dan penetapan suara hasil Pilkada Tasikmalaya kemarin, karena dinilai banyak kecurangan.

Guyuran hujan tidak menyurutkan mereka turun ke jalan hingga memblokade jalan utama di kawasan Alun-alun Singaparna. 

Baca Juga: Jangan Lewatkan! BIG MATCH Liverpool vs Tottenham: Simak 4 Fakta Menarik Perebutan Puncak Klasemen

Masa aksi yang berjumlah ratusan orang ini bahkan mencoba merangasek masuk ke dalam kawasan halaman gedung Dakwan. Akan tetapi mendapatkan penghadangan dari aparat kepolisian Polres Tasikmalaya dan Brimob Polda Jawa Barat. 

Sempat terjadi aksi saling dorong pintu gerbang akses masuk ke Gedung Dakwah, hingga akhirnya Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana turun tangan dan menenangkan pendemo. Aksi yang sudah berjalan sejak pukul 11.30 WIB, akhirnya dibubarkan petugas.

Kordinator Aksi, Dadi Abidarda mengatakan, pihaknya meminta Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi salah satu pasangan calon dalam Pilkada Tasikmalaya. Calon tersebut yakni Patahana Bupati Tasikmalaya. Pasalnya dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewennang. 

Baca Juga: Raffi Ahmad Unggah Video Kamar Kost Zaman Dulu, Ada Bendera Amerika, Mau Sukses? Begini Kata Dia

"Mulai dari pengeluaran surat wakap dan adanya politisasi birokrasi mulai tingkat camat, desa hingga RT, konon katanya itu adalah dana covid-19," jelas dia.

Pihaknya mengaku sudah melaporkan segala pengaduan ini beberapa waktu lalu, akan tetapi dinilai tidak ada tindak lanjut yang jelas. Sehingga pihaknya meminta agar tahapan penghitungan suara atau pleno KPU dihentikan sementara.

Hal itu sampai Bawaslu menindaklanjuti laporan-laporan dugaan kecurangan terutama oleh pasangan calon nomor urut dua, Ade Suginto - Cecep Nurul Yakin. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Tegaskan Larangan Tahun Baru di Jawa Barat, Perayaan Indoor Bisa Jadi Solusi Asalkan...

"Kami menuntut KPU dan Bawaslu untuk menghentikan proses tahapan pleno ini, karena banyak pelanggaran," ujarnya. 

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin menjelaskan, tahapan yang sedang dilaksanakan oleh KPU adalah rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten untuk Pilkada Tasikmalaya di Gedung Dakwah Islam. 

Pelaksanaan pleno tingkat kabupaten ini, bergantung dari forum yang terdiri dari KPU, Bawaslu, saksi calon, dan perwakilan pimpinan partai politik.

Baca Juga: Ada Bali dan Gili Trawangan, Simak 4 Rekomendasi Wisata Berikut untuk Menyepi dari Keramaian

Zamzam juga mengatakan, tahapan ini merupakan salah satu rangkaian terpenting demi hasil yang teruji dengan baik atas hasil Pilkada Tasik yang telah dilaksanakan di 3.740 TPS pada 9 Desember 2020.

Menyikapi aksi massa di luar Gedung Dakwah, Zamzam mengungkapkan, unjuk rasa tersebut masih dalam koridor demokrasi di Pilkada Tasikmalaya. dia juga menilai, aksi tersebut tidak mengganggu jalannya pleno kabupaten lantaran berada dalam pengawasan dan perizinan aparat pengamanan.

Aksi unjuk rasa warnai jalannya Pleno rekapitulasi perolehan suara di Gedung Dakwah Islamiah Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

"Kami menghargai setiap aspirasi yang disampaikan dan tentu akan menjadi Perhatian kami untuk menindaklanjuti terkait hal-hal yang disampaikan selama sesuai dengan koridor hukum dan peraturan," ujar Zamzam.

Baca Juga: Gawat! Zona Merah di Jawa Barat Bertambah, Ridwan Kamil Singgung Soal Vaksinasi Covid-19

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jajang Jamaludin menambahkan, kaitan dengan permintaan massa aksi yang meminta pleno tingkat kabupaten dihentikan atau ditunda, KPU tetap tidak bisa menundanya karena sudah sesuai tahapan dan undang-undang atau PKPU.

"Tentu terkait dengan penyelenggaraan pleno ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terkait adanya permintaan penundaan terhadap pleno ini tentu harus berdasar terhadap aturan, bahwa sampai saat ini tidak menemukan dasar aturan yang bisa kemudian menyebabkan terhadap penundaan," terang dia.

Baca Juga: Membanggakan! Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Peduli HAM dari Kemenkumham RI Sebanyak Tiga Kali

KPU pada intinya, tambah dia, taat terhadap aturan dan PKPU yang berlaku. Kemudian nanti hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten akan disampaikan secara resmi setelah selesainya tahapan pleno tingkat kabupaten ini.

"Mudah-mudahan bisa selesai satu sampai dua hari, sebelum atau pas tanggal 17 Desember sudah bisa diumumkan secara resmi kepada masyarakat atau publik hasil pleno tingkat kabupaten ini," tambah dia.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Tags

Terkini

Terpopuler