Aturan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 di Masa PPKM Darurat, Ini Kebijakan dari Kemenag

- 6 Juli 2021, 11:46 WIB
Ilustrasi. Berikut aturan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 pada masa PPKM Darurat, berikut ketentuan Kemenag.
Ilustrasi. Berikut aturan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 pada masa PPKM Darurat, berikut ketentuan Kemenag. /Pexels/GabbyK

Baca Juga: Sergio Ramos Kian Dekat dengan PSG, Menyusul Hakimi dan Donnarumma

• Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

• Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

• Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk, bersin, dan meludah.

Baca Juga: BERITA POPULER HARI INI 6 Juli 2021, Formasi CPNS Kemenparekraf hingga Jadwal SIM Keliling Kota Bandung

• Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

- Penerapan kebersihan alat, meliputi:

• Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkn area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

• Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @Kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x