Aturan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 di Masa PPKM Darurat, Ini Kebijakan dari Kemenag

- 6 Juli 2021, 11:46 WIB
Ilustrasi. Berikut aturan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 pada masa PPKM Darurat, berikut ketentuan Kemenag.
Ilustrasi. Berikut aturan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 pada masa PPKM Darurat, berikut ketentuan Kemenag. /Pexels/GabbyK

- Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun arak-arakan dengan kendaraan, dan shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/musalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang ditetapkan PPKM Darurat (daftar kabupaten/kota terlampir). 

3. Pelaksanaan Kurban

Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan, meliputi:

Baca Juga: Formasi Lengkap CPNS Kementerian Kominfo 2021 untuk Penempatan di TVRI Seluruh Indonesia

- Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

 - Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari yakni, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

 - Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Baca Juga: Teuku Wisnu Sempat Terpapar Covid-19, Shireen Sungkar Akui Tangan Suaminya Bengkak, Begini Kronologinya

 Adapun pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

 - Penerapan physical distancing (jaga jarak fisik) meliputi:

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @Kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x