- Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun arak-arakan dengan kendaraan, dan shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/musalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang ditetapkan PPKM Darurat (daftar kabupaten/kota terlampir).
3. Pelaksanaan Kurban
Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan, meliputi:
Baca Juga: Formasi Lengkap CPNS Kementerian Kominfo 2021 untuk Penempatan di TVRI Seluruh Indonesia
- Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
- Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari yakni, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Adapun pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
- Penerapan physical distancing (jaga jarak fisik) meliputi: