Aturan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 di Masa PPKM Darurat, Ini Kebijakan dari Kemenag

- 6 Juli 2021, 11:46 WIB
Ilustrasi. Berikut aturan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 pada masa PPKM Darurat, berikut ketentuan Kemenag.
Ilustrasi. Berikut aturan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 pada masa PPKM Darurat, berikut ketentuan Kemenag. /Pexels/GabbyK

• Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya physical distancing.

Baca Juga: Sinopsis Black Widow: Marvel Kembali Rilis Film di Bioskop, Tayang Besok 7 Juli 2021

• Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.

• Menerapkan physical distancing antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

• Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak.

• Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Baca Juga: 50 Link Twibbon Sambut Idul Adha 2021, Ayo Pasang Bingkai Foto dan Unggah di Media Sosial

- Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban, antara lain:

• Pemeriksaan kesehatan awal yaitu, melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

• Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @Kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x