Aturan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 di Masa PPKM Darurat, Ini Kebijakan dari Kemenag

- 6 Juli 2021, 11:46 WIB
Ilustrasi. Berikut aturan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 pada masa PPKM Darurat, berikut ketentuan Kemenag.
Ilustrasi. Berikut aturan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 pada masa PPKM Darurat, berikut ketentuan Kemenag. /Pexels/GabbyK

PR INDRAMAYU - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menerbitkan sejumlah aturan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

Aturan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 ini berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali oleh pemerintah, guna menekan angka penularan Covid-19 di Indonesia.

Kebijakan Kemenag ini berdasarkan pada surat edaran Menteri Agama No. SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat.

Baca Juga: Beberkan Keadaan Saat Ibu Teuku Wisnu Positif Covid-19, Shireen Sungkar: Aku Stress Banget

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @kemenag_ri, berikut ini aturan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 di masa PPKM Darurat.

1. Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah

- Saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, musalla, gereja, pura, wihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Bingkai Foto Idul Adha 2021, Cocok Untuk Diunggah ke Media Sosial

2. Malam Takbiran dan Shalat Hari Raya Idul Adha

- Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun arak-arakan dengan kendaraan, dan shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/musalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang ditetapkan PPKM Darurat (daftar kabupaten/kota terlampir). 

3. Pelaksanaan Kurban

Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan, meliputi:

Baca Juga: Formasi Lengkap CPNS Kementerian Kominfo 2021 untuk Penempatan di TVRI Seluruh Indonesia

- Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

 - Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari yakni, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

 - Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Baca Juga: Teuku Wisnu Sempat Terpapar Covid-19, Shireen Sungkar Akui Tangan Suaminya Bengkak, Begini Kronologinya

 Adapun pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

 - Penerapan physical distancing (jaga jarak fisik) meliputi:

• Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya physical distancing.

Baca Juga: Sinopsis Black Widow: Marvel Kembali Rilis Film di Bioskop, Tayang Besok 7 Juli 2021

• Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.

• Menerapkan physical distancing antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

• Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak.

• Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Baca Juga: 50 Link Twibbon Sambut Idul Adha 2021, Ayo Pasang Bingkai Foto dan Unggah di Media Sosial

- Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban, antara lain:

• Pemeriksaan kesehatan awal yaitu, melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

• Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

Baca Juga: Sergio Ramos Kian Dekat dengan PSG, Menyusul Hakimi dan Donnarumma

• Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

• Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

• Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk, bersin, dan meludah.

Baca Juga: BERITA POPULER HARI INI 6 Juli 2021, Formasi CPNS Kemenparekraf hingga Jadwal SIM Keliling Kota Bandung

• Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

- Penerapan kebersihan alat, meliputi:

• Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkn area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

• Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @Kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x