Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Lengkap dengan Hukum dan Syarat-Syaratnya, Umat Islam Wajib Tahu

- 8 Mei 2021, 19:30 WIB
Berikut perbedaan antara zakat fitrah dengan zakat mal, lengkap dengan hukum dan syarat-syaratnya.
Berikut perbedaan antara zakat fitrah dengan zakat mal, lengkap dengan hukum dan syarat-syaratnya. //Dok. baznas.go.id/

Adapun syarat zakat mal adalah:

1. Milik penuh, bukan milik bersama

2. Berkembang artinya harta tersebut bertambah atau berkurang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang

3. Cukup nisabnya atau sudah mencapai nilai tertentu

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia Sabtu 8 Mei 2021, Pasien Aktif Kembali Meningkat

4. Cukup haul atau sudah lebih dari satu tahun

5. Lebih dari kebutuhan pokok

6. Bebas dari utang

Baca Juga: Pasha Ungu Ceritakan Awal Mula Perselisihan dengan Iis Dahlia : Itu Silang Pendapat Aja

Adapun bentuk harta yang terkena wajib zakat mal adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x