Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Lengkap dengan Hukum dan Syarat-Syaratnya, Umat Islam Wajib Tahu

- 8 Mei 2021, 19:30 WIB
Berikut perbedaan antara zakat fitrah dengan zakat mal, lengkap dengan hukum dan syarat-syaratnya.
Berikut perbedaan antara zakat fitrah dengan zakat mal, lengkap dengan hukum dan syarat-syaratnya. //Dok. baznas.go.id/

Adapun hukum zakat fitrah yakni wajib. Hal itu sesuai dengan sabda dari Rasulullah SAW yang artinya:

“Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya laki-laki maupun perempuan dari kaum muslim.”

Untuk banyak atau ukuran yang harus dibayarkan pada zakat fitrah juga sudah diatur oleh Abu Said al-Khudri yang mengatakan:

Baca Juga: Apakah Uang Rp75 Ribu Bisa Digunakan untuk Belanja? Ini Penjelasannya

“Kami mengeluarkan zakat fitrah, pada waktu Rasulullah SAW ada bersama kita, satu sha’ makanan atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma basah atau satu sha’ gandum basah.”

Zakat Mal

 

Zakat mal atau zakat maal adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan dan juga disimpan.

Makna sesuatu yang disebutkan dalam zakat mal juga perlu diperhatikan. Sebab tak semua yang dimiliki harus dibayar zakat mal.

Baca Juga: Polisi Israel Menyerang Warga Palestina yang Sedang Melaksanakan Ibadah, Puluhan Jemaah Luka

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x