Ingin Membayar Zakat Fitrah? Ternyata Ini Waktu yang Disunnahkan dan Waktu yang Wajib!

- 8 Mei 2021, 04:15 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Pixabay/Ahmadi19

PR INDRAMAYU - Ramadhan 1442 H sudah memasuki minggu terakhir dan semakin dekat dengan lebaran.

Euforia lebaran sudah terasa dengan berbagai hal di akhir Ramadhan ini.

Namun jangan lupa untuk membayarkan zakat fitrah sebelum lebaran di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Jadwal Imsak Hari Ini Sabtu 8 Mei 2021 Seluruh Indonesia, Ada Semarang hingga Bandung

Simak penjelasan soal zakat fitrah dari berbagai sumber:

Hukum zakat fitrah

Membayar zakat fitrah hukumnya adalah wajib.

Hal ini seperti dalam Hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Rumaysho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x