Berikut Jenis-jenis Zakat Mal atau Zakat Harta yang Wajib Dibayar

- 8 Mei 2021, 13:35 WIB
Simak pengertian zakat mal hingga ketentuan yang harus dikeluarkan untuk membayarnya.*
Simak pengertian zakat mal hingga ketentuan yang harus dikeluarkan untuk membayarnya.* /Hebert Santos/Pexels/Lensa Banyumas

PR INDRAMAYU – Zakat mal merupakan zakat yang dikeluarkan untuk segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Berbeda dengan zakat fitrah yang hanya dilakukan pada Ramadhan, zakat mal dapat dilakukan kapan saja, apabila telah memenuhi syarat untuk dibayarkannya zakat tersebut.

Sebagai salah satu rukun Islam yang ketiga, zakat mal adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Baca Juga: Ini Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuannya

Zakat mal yang dikeluarkan atas harta yang dimiliki yakni terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain.

Mengenai zakat mal itu sendiri juga telah di atur dalam dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali.

Adapun perubahan yang kedua terdapat dalam Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Baca Juga: Update Hari Ini, Kode Redeem ML Mobile Legends 8 Mei 2021, Segera Klaim dan Dapatkan Ratusan Diamond

Berikut adalah pembagian jenis-jenis yang termasuk dalam Zakat mal sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Baznas:

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x