PR INDRAMAYU – Sebagai Umat Islam mendengar istilah zakat bukanlah sesuatu yang asing.
Zakat dalam Islam terbagi menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat mal, yang masing-masing memiliki arti tersendiri.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari buku Panduan Zakat terbitan Kementerian Agama Jawa Timur, berikut adalah perbedaan antara zakat fitrah dengan zakat mal.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat wajib terkait dengan puasa pada bulan Ramadhan.
Zakat fitrah biasanya untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya.
Zakat yang dibayarkan nantinya akan diberikan kepada beberapa golongan yang berhak menerima zakat untuk mencukupkan kebutuhan mereka pada Hari Raya.
Baca Juga: Tumpang Tindih Aturan Pemerintah Mudik Dilarang, Tempat Wisata Dibuka, Anggota DPR: Aneh!