Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Lengkap dengan Hukum dan Syarat-Syaratnya, Umat Islam Wajib Tahu

- 8 Mei 2021, 19:30 WIB
Berikut perbedaan antara zakat fitrah dengan zakat mal, lengkap dengan hukum dan syarat-syaratnya.
Berikut perbedaan antara zakat fitrah dengan zakat mal, lengkap dengan hukum dan syarat-syaratnya. //Dok. baznas.go.id/

PR INDRAMAYU – Sebagai Umat Islam mendengar istilah zakat bukanlah sesuatu yang asing.

Zakat dalam Islam terbagi menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat mal, yang masing-masing memiliki arti tersendiri.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari buku Panduan Zakat terbitan Kementerian Agama Jawa Timur, berikut adalah perbedaan antara zakat fitrah dengan zakat mal.

Baca Juga: Jelang Tayang Perdana, Drama Korea Doom at Your Servce jadi Pertemuan Tak Terduga Seo In Guk dan Park Bo Young

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat wajib terkait dengan puasa pada bulan Ramadhan.

Zakat fitrah biasanya untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya.

Zakat yang dibayarkan nantinya akan diberikan kepada beberapa golongan yang berhak menerima zakat untuk mencukupkan kebutuhan mereka pada Hari Raya.

Baca Juga: Tumpang Tindih Aturan Pemerintah Mudik Dilarang, Tempat Wisata Dibuka, Anggota DPR: Aneh!

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x