Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Lengkap dengan Hukum dan Syarat-Syaratnya, Umat Islam Wajib Tahu

8 Mei 2021, 19:30 WIB
Berikut perbedaan antara zakat fitrah dengan zakat mal, lengkap dengan hukum dan syarat-syaratnya. //Dok. baznas.go.id/

PR INDRAMAYU – Sebagai Umat Islam mendengar istilah zakat bukanlah sesuatu yang asing.

Zakat dalam Islam terbagi menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat mal, yang masing-masing memiliki arti tersendiri.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari buku Panduan Zakat terbitan Kementerian Agama Jawa Timur, berikut adalah perbedaan antara zakat fitrah dengan zakat mal.

Baca Juga: Jelang Tayang Perdana, Drama Korea Doom at Your Servce jadi Pertemuan Tak Terduga Seo In Guk dan Park Bo Young

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat wajib terkait dengan puasa pada bulan Ramadhan.

Zakat fitrah biasanya untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya.

Zakat yang dibayarkan nantinya akan diberikan kepada beberapa golongan yang berhak menerima zakat untuk mencukupkan kebutuhan mereka pada Hari Raya.

Baca Juga: Tumpang Tindih Aturan Pemerintah Mudik Dilarang, Tempat Wisata Dibuka, Anggota DPR: Aneh!

Adapun hukum zakat fitrah yakni wajib. Hal itu sesuai dengan sabda dari Rasulullah SAW yang artinya:

“Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya laki-laki maupun perempuan dari kaum muslim.”

Untuk banyak atau ukuran yang harus dibayarkan pada zakat fitrah juga sudah diatur oleh Abu Said al-Khudri yang mengatakan:

Baca Juga: Apakah Uang Rp75 Ribu Bisa Digunakan untuk Belanja? Ini Penjelasannya

“Kami mengeluarkan zakat fitrah, pada waktu Rasulullah SAW ada bersama kita, satu sha’ makanan atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma basah atau satu sha’ gandum basah.”

Zakat Mal

 

Zakat mal atau zakat maal adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan dan juga disimpan.

Makna sesuatu yang disebutkan dalam zakat mal juga perlu diperhatikan. Sebab tak semua yang dimiliki harus dibayar zakat mal.

Baca Juga: Polisi Israel Menyerang Warga Palestina yang Sedang Melaksanakan Ibadah, Puluhan Jemaah Luka

Adapun syarat zakat mal adalah:

1. Milik penuh, bukan milik bersama

2. Berkembang artinya harta tersebut bertambah atau berkurang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang

3. Cukup nisabnya atau sudah mencapai nilai tertentu

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia Sabtu 8 Mei 2021, Pasien Aktif Kembali Meningkat

4. Cukup haul atau sudah lebih dari satu tahun

5. Lebih dari kebutuhan pokok

6. Bebas dari utang

Baca Juga: Pasha Ungu Ceritakan Awal Mula Perselisihan dengan Iis Dahlia : Itu Silang Pendapat Aja

Adapun bentuk harta yang terkena wajib zakat mal adalah sebagai berikut:

1. Binatang ternak misalnya sapi, kerbau, kambing, dll.

2. Emas dan perak

3. Harta perniagaan. Semua yang diperuntukkan untuk dijual belikan

Baca Juga: FA Dekati UEFA Agar Final Liga Champions Dipindahkan ke Inggris, Ini Sebabnya

4. Hasil pertanian

5. Hasil laut

6. Hasil bumi, seperti timah, tembaga, marmer, giok, dll

7. Harta rikaz adalah harta terpendam atau harta karun, termasuk juga harta temuan yang tidak ada pemiliknya.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler