PR INDRAMAYU – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-75, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang pecahan sebesar Rp75 ribu.
Awalnya, uang pecahaan Rp75 ribu ini dicetak dalam jumlah yang sangat terbatas.
Namun saat ini, BI telah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk bisa memiliki uang lembaran Rp75 ribu lebih dari satu lembar.
Baca Juga: FA Dekati UEFA Agar Final Liga Champions Dipindahkan ke Inggris, Ini Sebabnya
Masyarakat bisa memiliki lembaran uang baru tersebut dengan menukar setiap hari ke seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.
Namun dengan syarat satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar.
Kendati sudah beredar luas di masyarakat, masih banyak yang mempertanyakan apakah uang Rp75 ribu tersebut dapat digunakan untuk belanja.
Baca Juga: Turun 41,4 Persen, 171.358 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Saat H-7 Lebaran 2021
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari indonesiabaik.id, dijelaskan jika uang Rp75 ribu adalah alat pembayaran yang sah (legal tender) dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.