PR INDRAMAYU - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi telah menerima hasil assessment Millen Cyrus.
Laporan hasil yang diberikan oelh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara, dari hasil assessment itu diketahui, Millen Cyrus harus menjalani rehabilitasi.
"Rehabilitasinya ini ada rehabilitasi inap dan rawat jalan. Keluarga menginginkan rehabilitasi inap," ujar Rezha Rahandhi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (27 November 2020).
Baca Juga: Ajay M Priyatna Menambah Deretan Wali Kota Cimahi yang Tertangkap KPK
Berdasarkan permintaan keluarga, menurut Rezha Rahandhi, Millen Cyrus dapat menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Setelah ada hasil tes swab, ia (Millen Cyrus, red) baru dibawa ke Lido," ucapnya seperti dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs PMJ.
Namun, bagaimana proses hukum pria bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa ini bila menjalani masa rehabilitasi?
Baca Juga: Surat Pengunduran Diri Edhy Prabowo Sudah Diserahkan ke Jokowi, Sekjen KKP Tunggu Keputusan
"Proses hukumnya selesai," ujar Rezha Rahandhi menambahkan.