Proses Hukum Dinyatakan Selesai, Millen Cyrus akan Dikirim ke Bogor untuk Rehabilitas

- 27 November 2020, 18:32 WIB
Millen Cyrus berpose dalam sebuah kesempatan pada 2020. Millen terbukti positif narkoba setelah ditangkap di Tanjung Priok pada 21 November 2020.
Millen Cyrus berpose dalam sebuah kesempatan pada 2020. Millen terbukti positif narkoba setelah ditangkap di Tanjung Priok pada 21 November 2020. /Instagram/@millencyrus

PR INDRAMAYU - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi telah menerima hasil assessment Millen Cyrus.

Laporan hasil yang diberikan oelh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara, dari hasil assessment itu diketahui, Millen Cyrus harus menjalani rehabilitasi.

"Rehabilitasinya ini ada rehabilitasi inap dan rawat jalan. Keluarga menginginkan rehabilitasi inap," ujar Rezha Rahandhi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (27 November 2020).

Baca Juga: Ajay M Priyatna Menambah Deretan Wali Kota Cimahi yang Tertangkap KPK

Berdasarkan permintaan keluarga, menurut Rezha Rahandhi, Millen Cyrus dapat menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Setelah ada hasil tes swab, ia (Millen Cyrus, red) baru dibawa ke Lido," ucapnya seperti dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs PMJ.

Namun, bagaimana proses hukum pria bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa ini bila menjalani masa rehabilitasi?

Baca Juga: Surat Pengunduran Diri Edhy Prabowo Sudah Diserahkan ke Jokowi, Sekjen KKP Tunggu Keputusan

"Proses hukumnya selesai," ujar Rezha Rahandhi menambahkan.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x