IHSG Ditutup dan Menguat hingga 0,82 Persen Setelah RUU Cipta Kerja Jadi Undang-undang

- 6 Oktober 2020, 20:40 WIB
Ilustrasi Indeks Saham Gabungan: BEI terkait IHSG ditutup dan menguat hingga 0,82 persen pasca RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-undang pada Senin 5 Oktober 2020.
Ilustrasi Indeks Saham Gabungan: BEI terkait IHSG ditutup dan menguat hingga 0,82 persen pasca RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-undang pada Senin 5 Oktober 2020. /Foto : Patrik Cahyo

PR INDRAMAYU - Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Selasa sore 6 Oktober 2020, ditutup dan menguat (IHSG) hingga 40,45 poin atau 0,82 persen ke posisi 4.999,22.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara. Hal ini melanjutkan tren positif setelah pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Sedangkan kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 bergerak naik 9,08 poin atau 1,2 persen menjadi 764,16.

Baca Juga: Suplai Material Pembangunan Talud TMMD Reguler Brebes Masih Tepat Waktu

Menguatnya IHSG juga ditopang dengan membaiknya kinerja data-data Services PMI pada Inggris, Jerman maupun Amerika Serikat.

"Market sangat mengapresiasi perkembangan kesehatan Trump yang semakin membaik setelah diumumkan positif Covid-19. Market juga sangat mengapresiasi pengesahan RUU Cipta Kerja," kata analis Indo Bina Artha Sekuritas, M Nafan Aji Gusta Utama di Jakarta, Selasa.

Ada delapan sektor yang meningkat dimana sektor keuangan naik paling tinggi yaitu 1,65 persen, dan diikuti sektor aneka industri dan sektor infrastruktur masing-masing 1,25 persen dan 1,14 persen.

Baca Juga: Antisipasi Aksi Demo Buruh, Polda Metro Jaya Siapkan 4 Jalur Rekayasa lalu Lintas Sekitar Senayan

Sedangkan pada dua sektor terkoreksi yaitu sektor properti dan sektor konsumer masing-masing sebesar 0,81 persen dan 0,22 persen.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x