Masyarakat pun perlu cek legalitas Fintech lending sebelum melakukan pinjaman online.
Adapun cek legalitas Fintech Lending dapat dilakukan melalui 3 kontak OJK Indonesia:
- Telepon: 157
Baca Juga: Loki Episode 3 Ungkap Time-Keepers Telah Berbohong kepada Agen TVA
- Whatsapp: 081 157 157 157
- Email : [email protected]
Itulah beberapa poin penting yang wajib diketahui masyarakat apabila mendapati sebuah Fintech atau pinjaman online yang ilegal.
Hal ini tentu dapat membantu lembaga OJK dalam memberantas para oknum yang membuka Fintech ilegal.***