Marak Pinjaman Online Ilegal, Simak Ciri-Ciri dan Cara Cek Legalitas Fintech dari Kemenkominfo

- 24 Juni 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi. Berikut beberapa ciri-ciri dan cara cek Fintech yang menawarkan pinjaman online secara ilegal.
Ilustrasi. Berikut beberapa ciri-ciri dan cara cek Fintech yang menawarkan pinjaman online secara ilegal. /Pixabay/

Baca Juga: Klarifikasi Bupati Banjarnegara Terkait Izinkan Acara Keramaian, Budhi Sarwono: Lebih Baik Terbuka dan Transpa

Masyarakat pun perlu cek legalitas Fintech lending sebelum melakukan pinjaman online.

Adapun cek legalitas Fintech Lending dapat dilakukan melalui 3 kontak OJK Indonesia:

- Telepon: 157

Baca Juga: Loki Episode 3 Ungkap Time-Keepers Telah Berbohong kepada Agen TVA

- Whatsapp: 081 157 157 157

- Email : [email protected]

Itulah beberapa poin penting yang wajib diketahui masyarakat apabila mendapati sebuah Fintech atau pinjaman online yang ilegal.

Hal ini tentu dapat membantu lembaga OJK dalam memberantas para oknum yang membuka Fintech ilegal.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x