Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Instagram resmi @kemenkominfo, Fintech ilegal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Tidak memiliki izin resmi dari OJK Indonesia.
Baca Juga: Sejarah Hari Anti Narkoba Internasional HANI 26 Juni, Lengkap dengan Tema yang Dipilih Tahun 2021
- Tidak memiliki alamat kantor yang jelas.
- Meminta akses seluruh data di ponsel penggunanya.
- Tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 25 Juni 2021, Aries Mendadak Bingung, Gemini Menyesali Keputusannya
Untuk memberantas Fintech ilegal di Indonesia, maka masyarakat bisa melaporkannya dengan cara melakukan pengaduan sebagai berikut:
1. Menghubungi Polisi terdekat.
2. Melakukan pengaduan ke Satgas Waspada Investasi dengan mengirimkan laporan ke [email protected].