Marak Pinjaman Online Ilegal, Simak Ciri-Ciri dan Cara Cek Legalitas Fintech dari Kemenkominfo

- 24 Juni 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi. Berikut beberapa ciri-ciri dan cara cek Fintech yang menawarkan pinjaman online secara ilegal.
Ilustrasi. Berikut beberapa ciri-ciri dan cara cek Fintech yang menawarkan pinjaman online secara ilegal. /Pixabay/

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Instagram resmi @kemenkominfo, Fintech ilegal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

- Tidak memiliki izin resmi dari OJK Indonesia.

Baca Juga: Sejarah Hari Anti Narkoba Internasional HANI 26 Juni, Lengkap dengan Tema yang Dipilih Tahun 2021

- Tidak memiliki alamat kantor yang jelas.

- Meminta akses seluruh data di ponsel penggunanya.

- Tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 25 Juni 2021, Aries Mendadak Bingung, Gemini Menyesali Keputusannya

Untuk memberantas Fintech ilegal di Indonesia, maka masyarakat bisa melaporkannya dengan cara melakukan pengaduan sebagai berikut:

1. Menghubungi Polisi terdekat.

2. Melakukan pengaduan ke Satgas Waspada Investasi dengan mengirimkan laporan ke [email protected].

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x