Marak Pinjaman Online Ilegal, Simak Ciri-Ciri dan Cara Cek Legalitas Fintech dari Kemenkominfo

- 24 Juni 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi. Berikut beberapa ciri-ciri dan cara cek Fintech yang menawarkan pinjaman online secara ilegal.
Ilustrasi. Berikut beberapa ciri-ciri dan cara cek Fintech yang menawarkan pinjaman online secara ilegal. /Pixabay/

PR INDRAMAYU – Fintech ilegal merupakan sistem pinjaman online berupa uang yang tidak melakukan izin resmi.

Sebuah perusahaan Fintech yang legal tentu harus diakui oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan.

Namun di Indonesia kini masih banyak kehadiran Fintech ilegal yang menawarkan pinjaman dengan bunga tak terbatas.

Baca Juga: 3 Penyebab Seseorang Tidak Terjangkit Virus Covid-19 Menurut dr. Tirta, Salah Satunya Memang Beruntung

Maraknya Fintech ilegal di Indonesia saat ini tentu menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat.

Untuk menghindari hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) serta lembaga OJK Indonesia telah menyediakan beberapa cara untuk mengantisipasi terjebak dalam praktik Fintech ilegal.

Masyarakat perlu waspada terhadap tawaran-tawaran pinjaman melalui Fintech lending yang tidak jelas legalitasnya.

Baca Juga: Sinopsis Hunter Killer: Penyelamatan Presiden Rusia oleh Pasukan Kapal Selam, Tayang di Trans TV

Sebelum melakukan pinjaman, ada baiknya untuk mengenali ciri-ciri dari sebuah Fintech yang legal atau tidak.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x