PR INDRAMAYU – Fintech ilegal merupakan sistem pinjaman online berupa uang yang tidak melakukan izin resmi.
Sebuah perusahaan Fintech yang legal tentu harus diakui oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan.
Namun di Indonesia kini masih banyak kehadiran Fintech ilegal yang menawarkan pinjaman dengan bunga tak terbatas.
Maraknya Fintech ilegal di Indonesia saat ini tentu menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat.
Untuk menghindari hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) serta lembaga OJK Indonesia telah menyediakan beberapa cara untuk mengantisipasi terjebak dalam praktik Fintech ilegal.
Masyarakat perlu waspada terhadap tawaran-tawaran pinjaman melalui Fintech lending yang tidak jelas legalitasnya.
Baca Juga: Sinopsis Hunter Killer: Penyelamatan Presiden Rusia oleh Pasukan Kapal Selam, Tayang di Trans TV
Sebelum melakukan pinjaman, ada baiknya untuk mengenali ciri-ciri dari sebuah Fintech yang legal atau tidak.