PR INDRAMAYU - Pandemi Covid-19 yang belum usai menyebabkan sektor perekonomian belum sepenuhnya pulih.
Untuk memberi solusi tersebut, pemerintah kembali memberikan bantuan kepada pelaku usaha.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
BPUM hingga saat ini telah memasuki tahap kedua. Adapun besaran bantuannya adalah tahap pertama sebesar Rp2,4 juta dan tahap dua sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Prediksi Argentina vs Chile di Copa America 2021, La Albiceleste Datang dengan Rekor Tak Terkalahkan
Guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional, pemerintah kini kembali menyalurkan bantuannya.
Kali ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang bakal menyalurkan bantuan tersebut.
Kementerian yang berada di bawah komando Menteri Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno itu meluncurkan bantuan bernama BIP (Bantuan Insentif Pemerintah).
BIP merupakan program pemberian bantuan berupa modal kerja atau investasi bagi para pelaku usaha.