Investasi bodong cukup mudah untuk di kenali dan diidentifikasi dengan cara memeriksa legalitas lembaga penyedia jasa investasi tersebut.
Selanjutnya, untuk mudah mengenali investasi bodong dilakukan dengan cara memeriksa besaran tawaran keuntungan yang dijanjikan, apakah masuk akal atau tidak.
“Cek legal yakni untuk mengetahui legalitas suatu investasi dan itu juga bisa di cek di kami OJK. Sedangkan logis, itu juga harus diperhatikan masuk akal atau tidak keuntungan yang ditawarkan, misalnya lebih dari 10 persen saja kan sudah patut dicurigai,” katanya.
Baca Juga: Soal KLB Demokrat Deli Serdang, Pengamat Berharap SBY-AHY Legowo Minta Maaf pada Jokowi
Diketahui, di Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu lalu juga terdapat investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang cepat kepada masyarakat.
“Pada kasus yang terakhir ini di Bengkulu Utara itu sudah tidak masuk akal. Tidak ada legalitasnya dan tidak logis, karena itu masyarakat kami minta untuk berhati-hati dalam berinvestasi,” ujarnya.
Selain itu, Tito juga memastikan bahwa pihaknya akan ikut terlibat dalam proses penindakan atau penyelidikan dugaan kasus investasi bodong dan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian sebagai saksi ahli.
“Kami siap jika diminta sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan dalam kasus-kasus investasi bodong. Kami akan menyampaikan mana yang legal dan mana yang ilegal,” tambahnya.
Pihak OJK beserta Satgas Waspada Investasi atau SWI yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, Kementerian Agama, Bank Indonesia dan pihak lainnya akan terus memantau dan mengawasi aktifitas perusahaan-perusahaan yang menawarkan jasa investasi di Bengkulu untuk menghindari adanya investasi bodong.***