Tetapkan UU Larangan Investasi Uang Crypto. India Jadi Negara Pertama yang Mengkriminalisasi Investor

- 16 Maret 2021, 17:00 WIB
ilustrasi penambangan bitcoin. India dikabarkan akan menetapkan sanksi bagi warganya yang melakukan perdagangan uang crypto.
ilustrasi penambangan bitcoin. India dikabarkan akan menetapkan sanksi bagi warganya yang melakukan perdagangan uang crypto. /rianti setyarini// pexels.com/ Karolina Grabowska

PR INDRAMAYU – Pemerintah India akan tetapkan undang-undang larangan investasi pada aset digital atau cryptocurrency di negaranya.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Reuters, Undang-undang tersebut nantinya akan mengatur sanksi denda bagi siapapun warga negaranya yang ketahuan melakukan perdagangan uang crypto tersebut.

Setelah ditetapkanya larangan tersebut menjadi undang-undang, negara India akan menjadi negara pertama yang menjadikan para investor cryptocurrency ilegal di mata hukum dan berdampak pada pengkriminalisasian investor.

Baca Juga: Kabar Gembira! Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi IzinkanMudik Lebaran 2021, Ini Syaratnya

Bahkan negara China sekalipun hanya melakukan rangan pada penambangan dan perdagangan cryptocurrency, tidak sampai menjatuhi mereka hukuman atas kepemilikan aset uang digital tersebut.

Mengenai hal ini, Kementerian Keuangan India tidak dapat memberikan tanggapannya.

Peraturan pemerintah India tersebut berpotensi menjadi ancaman serius bagi jutaan investor yang diketahui tengah bergairah dalam berinvestasi pada aset yang tengah panas tersebut.

Baca Juga: Kabar Terbaru Seleksi PPPK Guru Honorer, Anggota DPR RI: Tes Seleksi sesuai Bidang Studi

Diketahui bahwa kebijakan yang dilakukan Pemerintah India mengenai RUU tersebut menjadi suatu larangan yang paling ketat di dunia mengenai larangan investasi cryptocurrency.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x