PR INDRAMAYU - Terkait kekisruhan yang terjadi di tubuh Partai Demokrat, akhirnya bisa diselesaikan.
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) pada hari Rabu, 31 Maret 2021 memutuskan bahwa, Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) dinyatakan tidak sah.
Hal tersebut lantaran pihak KLB Demokrat Deli Serdang tak bisa memenuhi berkas-berkas yang dimintai oleh Kemenkumham.
Baca Juga: Ditanya Soal Aksi Terorisme di Mabes Polri dan Gereja Katedral Makassar, Ini Kata Arie Untung
Sementara itu, pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Setia Budi Rangkasbitung, Harits Hijrah Wicaksana, menyarankan agar para petinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan permintaan maaf ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Permintaan maaf itu wajib dilakukan SBY-AHY, karena tidak terbukti adanya intervensi Pemerintah usai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak KLB Demokrat, di Deli Serdang,” ujarnya, Sabtu, 3 April 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.
Harits menilai, SBY selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, dan AHY selaku Ketua Umum akan lebih terhormat jika menyampaikan permintaan maaf.
Baca Juga: Soal Tabrakan Kapal di Indramayu, Tim SAR: Kita Temukan 2 Korban Sudah Meninggal Dunia
Hal tersebut lantaran sebelumnya SBY, dan AHY menuduh bahwa, kekisruhan yang terjadi di tubuh Partai Demokrat, karena adanya campur tangan dari pihak Istana.