PR INDRAMAYU – Maraknya kasus investasi bodong yang akhir-akhir ini dikabarkan di Indonesia semakin mengkhawatirkan masyarakat.
Sebelumnya pada Kamis, 1 April 2021 lalu Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan dua tersangka dugaan investasi bodong.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, kedua tersangka investasi bodong Rp164 miliar tersebut diketahui adalah suami istri pemilik Yalsa Boutique yang merupakan usaha konveksi penjualan busana muslim.
Baca Juga: Ini Dia! Situs Resmi Untuk Mengunduh Buku Panduan Digital Vaksin Covid-19 Secara Gratis
Diketahui, penghimpunan uang dari masyarakat yang dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2019 hingga Februari 2021.
Cara Kenali Investasi Bodong
Masih dilansri dari Antara, untuk menghindari penipuan investasi bodong, Kantor OJK Perwakilan Bengkulu menghimbau dan mengingatkan masyarakat di daerahnya agar tidak mudah percaya dengan tawaran investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang singkat.
Kepala OJK Perwakilan Bengkulu Tito Adji Siswantoro memberikan tips yaitu menerapkan prinsip 2 L dalam mengenali investasi bodong. 2 L adalah legal dan logis.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan ke Bali Semakin Meningkat, Sandiaga Uno: Tetap Harus Waspada