KETAHUI, 6 Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang Berhak Menerima Dana BOP Reguler

- 26 Juli 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi pendidikan anak usia dini.
Ilustrasi pendidikan anak usia dini. /Dokumen paudpedia.kemdikbud.go.id/

Perlu diketahui oleh para penyelnggara pendidikan bahwa satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia dini berhak mendapatkan dana BOP reguler dari pemerintah.

Dana tersebut digunakan pengelola pendidikan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar agar lebih maksimal dan meningkatkan mutu pendidikan yang ada di Indonesia.

Syarat wajib jika satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini adalah harus terdaftar di Dapodik, atau dengan kata lain lembaga pendidikan tersebut mempunyaai akun Dapodik dan aktif dalam pendataan.

Baca Juga: PEGANGAN GURU! Kalender Pendidikan Madrasah Lengkap Semester Ganjil-Genap Tahun 2022/2023, Resmi dari Kemenag

Karena menjadi syarat wajib yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud bahwa lembaga pendidikan yang mendapatkan Dana BOP Reguler adalah yang terdaftar dan aktif di Dapodik.

Karena jika lembaga pendidikan tersebut telah terdaftar dan aktif di Dapodik berarti lembaga pendidikan tersebut telah diakui Pemerintah.

Sehingga, untuk satuan pendidikan PAUD dan sederajat yang belum terdata di Dapodik, ada kemungkinan besar tidak akan mendapatkan bantuan dana pendidikan berupa Dana BOP PAUD Reguler ini. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x