KETAHUI, 6 Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang Berhak Menerima Dana BOP Reguler

- 26 Juli 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi pendidikan anak usia dini.
Ilustrasi pendidikan anak usia dini. /Dokumen paudpedia.kemdikbud.go.id/

Dana bantuan ini diberikan kepada satuan pendidikan PAUD dan yang berhak menerimanya pun hanya PAUD sedrajat swasta maupun negeri.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD Modul Ajar PAUD, TK, RA Sesuai Kurikulum Merdeka yang Resmi Diterbitkan Kemendikbudristek

Dikutip Indramayu Hits dari laman Kemendikbud, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permenristekdikti) Nomor 2 Tahun 2022, satuan pendidikan yang berhak menerima Dana BOP PAUD Reguler ini ada sebanyak enam kategori, antara lain:

1. Taman Kanak-kanak

2. Kelompok Bermain

3. Taman Penitipan Anak

4. Satuan PAUD sejenis

5. Sanggar Kegiatan Belajar

6. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

Baca Juga: Seleksi CPNS-PPPK Dibuka, Guru yang Masuk 2 Kategori Ini Silakan Daftar, Cek Syarat Administrasi dan Ukurannya

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x