Dana bantuan ini diberikan kepada satuan pendidikan PAUD dan yang berhak menerimanya pun hanya PAUD sedrajat swasta maupun negeri.
Dikutip Indramayu Hits dari laman Kemendikbud, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permenristekdikti) Nomor 2 Tahun 2022, satuan pendidikan yang berhak menerima Dana BOP PAUD Reguler ini ada sebanyak enam kategori, antara lain:
1. Taman Kanak-kanak
2. Kelompok Bermain
3. Taman Penitipan Anak
4. Satuan PAUD sejenis
5. Sanggar Kegiatan Belajar
6. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat