KETAHUI, 6 Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang Berhak Menerima Dana BOP Reguler

- 26 Juli 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi pendidikan anak usia dini.
Ilustrasi pendidikan anak usia dini. /Dokumen paudpedia.kemdikbud.go.id/

INDRAMAYUHITS – Ada enam satuan pendidikan anak usia dini yang berhak menerima dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) reguler.

Penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan tidak pernah lepas dari sebuah pembiayaan.

Pada umumnya satuan pendidikan membiayai operasional sekolah, terutama swasta, menggunakan iuaran bulanan dari peserta didik atau sebagian lagi dengan memanfaatkan kerjasama dengan para stakeholders sekolah.

Baca Juga: PELUANG EMAS Bagi Guru PAUD, Kemendikbudristek Siapkan Beasiswa Khusus, Cek Syarat dan Link Daftarnya!

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pendidikan dengan memberikan suntikan dana agar satuan pendidikan yang ada di Indonesia bisa berjalan dan produktif guna mencetak generasi penerus bangsa.

Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) adalah salah satu kepedulian pemerintah untuk menunjang kegiatan sekolah.

Pemerintah juga telah menganggarkan BOP Reguler ini untuk satuan pendidikan PAUD.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA untuk Guru PAUD, Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Beasiswa hingga 5 Agustus, Daftar di Sini

BOP PAUD ini dialokasikan pemerintah bagi satuan pendidikan anak usia dini yang membutuhkan.

Sehingga satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) bisa menyelenggarakan pendidikannya dengan lancar. 

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x