INDRAMAYUHITS – Ada enam satuan pendidikan anak usia dini yang berhak menerima dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) reguler.
Penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan tidak pernah lepas dari sebuah pembiayaan.
Pada umumnya satuan pendidikan membiayai operasional sekolah, terutama swasta, menggunakan iuaran bulanan dari peserta didik atau sebagian lagi dengan memanfaatkan kerjasama dengan para stakeholders sekolah.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pendidikan dengan memberikan suntikan dana agar satuan pendidikan yang ada di Indonesia bisa berjalan dan produktif guna mencetak generasi penerus bangsa.
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) adalah salah satu kepedulian pemerintah untuk menunjang kegiatan sekolah.
Pemerintah juga telah menganggarkan BOP Reguler ini untuk satuan pendidikan PAUD.
BOP PAUD ini dialokasikan pemerintah bagi satuan pendidikan anak usia dini yang membutuhkan.
Sehingga satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) bisa menyelenggarakan pendidikannya dengan lancar.
Dana bantuan ini diberikan kepada satuan pendidikan PAUD dan yang berhak menerimanya pun hanya PAUD sedrajat swasta maupun negeri.
Dikutip Indramayu Hits dari laman Kemendikbud, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permenristekdikti) Nomor 2 Tahun 2022, satuan pendidikan yang berhak menerima Dana BOP PAUD Reguler ini ada sebanyak enam kategori, antara lain:
1. Taman Kanak-kanak
2. Kelompok Bermain
3. Taman Penitipan Anak
4. Satuan PAUD sejenis
5. Sanggar Kegiatan Belajar
6. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
Perlu diketahui oleh para penyelnggara pendidikan bahwa satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia dini berhak mendapatkan dana BOP reguler dari pemerintah.
Dana tersebut digunakan pengelola pendidikan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar agar lebih maksimal dan meningkatkan mutu pendidikan yang ada di Indonesia.
Syarat wajib jika satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini adalah harus terdaftar di Dapodik, atau dengan kata lain lembaga pendidikan tersebut mempunyaai akun Dapodik dan aktif dalam pendataan.
Karena menjadi syarat wajib yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud bahwa lembaga pendidikan yang mendapatkan Dana BOP Reguler adalah yang terdaftar dan aktif di Dapodik.
Karena jika lembaga pendidikan tersebut telah terdaftar dan aktif di Dapodik berarti lembaga pendidikan tersebut telah diakui Pemerintah.
Sehingga, untuk satuan pendidikan PAUD dan sederajat yang belum terdata di Dapodik, ada kemungkinan besar tidak akan mendapatkan bantuan dana pendidikan berupa Dana BOP PAUD Reguler ini. ***