Seleksi CPNS-PPPK Dibuka, Guru yang Masuk 2 Kategori Ini Silakan Daftar, Cek Syarat Administrasi dan Ukurannya

- 24 Juli 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK.
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK. /sscasn.bkn.go.id

INDRAMAYUHITS – Detik-detik jelang dibukanya pendaftaran CPNS dan PPPK, bagi para calon pendaftar siapkan dokumennya.

Yang belum tahu tentang syarat-syarat seleksi CPNS dan PPPK berikut ukurannya dalam format PDF/JPG, cek artikel di bawah ini.

Khusus guru honorer yang mau mendaftar, langkah pertama yang harus dilakukan adalah, cek apakah masuk dalam dua kategori yang dibolehkan aturan.

Baca Juga: DITENTUKAN NILAI! Begini Mekanisme Penempatan 193.954 Guru Honorer yang Lulus Passing Grade Seleksi PPPK 2021

Berikut dua kategori, prioritas dan umum yang dibolehkan mendaftar berdasarkan Permenpan RB:

Pelamar Prioritas terdiri dari:

Pelamar prioritas I

1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang  Batas  pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai  Ambang  Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x