INDRAMAYUHITS – Berikut ini beberapa syarat dan kriteria bagi para guru untuk memperoleh NUPTK.
Bagi guru yang ingin mendapatkan NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
NUPTK sendiri bisa dikatakan seperti KTP. Jika KTP sebagai syarat agar diakui sebagai penduduk Indonesia, maka NUPTK syarat diakui sebagai guru.
Baca Juga: Mau Daftar PPPK Guru 2022? Segera Siapkan Empat Hal Berikut Ini
Menjadi seorang guru, belumlah lengkap bila tak memiliki NUPTK.
Yang paling utama, syarat pertama untuk mendapatkan NUPTK harus sesuai dengan data yang tersimpan di Dapodik.
Dikutip Indramayu Hits melalui laman Instagram @pustekkom_kemdikbud berikut ini 2 syarat dan 5 kriteria untuk mendapatkan NUPTK bagi para guru.
Syarat Mendapatkan NUPTK:
1. Guru memiliki Ijazah S1/D4