Seperti mata pelajaran matematika, penjasken, PKN dan bahasa inggris juga mengalami nasib yang sama.
Kekhawatiran tersebut karena para guru tidak bisa mendapatkan 24 jam mata pelajaran sebagai persyaratan pencairan sertifikasinya, hal itu jelas akan membuat status GTK menjadi tidak valid.
Kemendikbud dalam regulasinya Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar dalam rangka pemulihan pembelajaran memberikan penjelasan.
Kekurangan jam mengajar tersebut tidak mempengaruhi proses pencairan sertifikasi, itu karena memang struktur Kurikulum Merdeka berbeda dengan Kurikulum 13.
Baca Juga: ISTILAH-ISTILAH Baru di Kurikulum Merdeka yang Wajib Diketahui Para Guru, PTS dan PAS Hilang
Dikutip oleh Indramayuhits dari laman Kemendikbudristek tentang Nasib Tunjangan Sertifikasi, TPG dan Lainnya di Kurikulum Merdeka Belajar.
Kurikulum Merdeka mempunyai struktur yang begitu sederhana dan menitikberatkan projek siswa dalam setiap tahunya, karena Kurikulum Merdeka berfokus pada eksplorasi karakter dan potensi peserta didik.
“Jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu,” jelas Kemdikbudristek seperti dalam keterangan tertulis.