Cek Fakta: Benarkah Jika Tidak Gunakan Masker Berlogo SNI Bakal Dikenakan Denda? Simak Faktanya

- 27 Oktober 2020, 08:55 WIB
UNGGAHAN Hoaks dengan mencantumkan artikel milik Pikiran Rakyat Bekasi.*
UNGGAHAN Hoaks dengan mencantumkan artikel milik Pikiran Rakyat Bekasi.* //Antara/

Masker kain yang dibagi dalam tiga tipe. Tipe A masker kain yang digunakan oleh pengguna umum, tipe B digunakan untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.

Aturan tersebut merupakan upaya agar masker yang digunakan dapat lebih efektif dalam pencegahan penularan virus Covid-19.

Sementara itu, pemerintah belum mewajibkan bagi produsen masker untuk memberikan logo SNI pada produk mereka.

 

Melalui akun resmi BSN, menyatakan penerapan logo SNI pada suatu produk, bersifat sukarela hingga adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan untuk menerapkan SNI tersebut.

Akan tetapi, pemerintah berwenang untuk menetapkan dan memberlakukan SNI secara wajib pada hal yang berkaitan dengan kepentingan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah