PR INDRAMAYU - Beredar di media sosial Facebook sebuah narasi perihal masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenakan denda.
Dalam unggahannya, pemilik akun Facebook menyebutkan tentang larangan penggunaan masker scuba yang mengikuti peraturan baru, yakni wajib memakai masker berlogo SNI, jika tidak, maka akan dikenakan denda dan dipenjara.
Berikut narasi lengkap dari unggahan akun tersebut tentang kewajiban penggunaan masker SNI tersebut:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 27 Oktober 2020: Aquarius Tenggelamkan Kebiasaan Lama, Scorpio Ubah Situasi!
"memang wes diprediksi semenjak masker scuba dilarang pasti enek berita anyaran.
dan terbitlah khabar berita kui...makser ber SNI.
wajib dipake warga +62....
bisnis memang kejam...kalo gak mentaati peraturan...denda dan penjara akibatnya," tulis akun tersebut.
Baca Juga: Jegal Pembangunan Jurrasic Park 'Kawasan Wisata Orang Kaya', Netizen Ramaikan Hashtag #SaveKomodo,