Cek Fakta: Benarkah Jika Tidak Gunakan Masker Berlogo SNI Bakal Dikenakan Denda? Simak Faktanya

- 27 Oktober 2020, 08:55 WIB
UNGGAHAN Hoaks dengan mencantumkan artikel milik Pikiran Rakyat Bekasi.*
UNGGAHAN Hoaks dengan mencantumkan artikel milik Pikiran Rakyat Bekasi.* //Antara/

PR INDRAMAYU - Beredar di media sosial Facebook sebuah narasi perihal masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenakan denda.

Dalam unggahannya, pemilik akun Facebook menyebutkan tentang larangan penggunaan masker scuba yang mengikuti peraturan baru, yakni wajib memakai masker berlogo SNI, jika tidak, maka akan dikenakan denda dan dipenjara.

Berikut narasi lengkap dari unggahan akun tersebut tentang kewajiban penggunaan masker SNI tersebut:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 27 Oktober 2020: Aquarius Tenggelamkan Kebiasaan Lama, Scorpio Ubah Situasi! 

"memang wes diprediksi semenjak masker scuba dilarang pasti enek berita anyaran. 

dan terbitlah khabar berita kui...makser ber SNI. 

wajib dipake warga +62....

bisnis memang kejam...kalo gak mentaati peraturan...denda dan penjara akibatnya," tulis akun tersebut.

Baca Juga: Jegal Pembangunan Jurrasic Park 'Kawasan Wisata Orang Kaya', Netizen Ramaikan Hashtag #SaveKomodo,

Unggahan pada 26 Oktober 2020 itu juga menyertakan tangkapan layar dari situs berita Pikiran Rakyat Bekasi dengan judul "Tak Boleh Sembarangan, Pemerintah Mulai Hari Ini Anjurkan Pakai Masker Ber-SNI".

UNGGAHAN Hoaks dengan mencantumkan artikel milik Pikiran Rakyat Bekasi.*
UNGGAHAN Hoaks dengan mencantumkan artikel milik Pikiran Rakyat Bekasi.*

Lantas, apakah benar masyarakat akan didenda jika tidak menggunakan masker ber-SNI?

Penjelasan:

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, tak menemukan berita terkait denda, jika ada seseorang yang tidak menggunakan masker berlogo SNI.

Baca Juga: Jelang Sumpah Pemuda 28 Oktober, Guz Jazil Sebut Momen Singkirkan Isu Primordialisme

Dalam berita tersebut menyebutkan Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang telah merumuskan penggunaan bahan kain yang tepat bagi pembuatan masker.

Masker kain yang dibuat harus terdiri dari dua lapis, dapat dicuci berkali-kali, dan terbuat dari kain tenun atau kain rajut dari berbagai serat

Pembuatan masker kain diwajibkan terdiri dari dua lapis, yang dapat dicuci dan dipakai berkali-kali, serta kain yang digunakan terbuat dari tenun atau kain rajut berbagai serat.

 

Masker kain yang dibagi dalam tiga tipe. Tipe A masker kain yang digunakan oleh pengguna umum, tipe B digunakan untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.

Aturan tersebut merupakan upaya agar masker yang digunakan dapat lebih efektif dalam pencegahan penularan virus Covid-19.

Sementara itu, pemerintah belum mewajibkan bagi produsen masker untuk memberikan logo SNI pada produk mereka.

 

Melalui akun resmi BSN, menyatakan penerapan logo SNI pada suatu produk, bersifat sukarela hingga adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan untuk menerapkan SNI tersebut.

Akan tetapi, pemerintah berwenang untuk menetapkan dan memberlakukan SNI secara wajib pada hal yang berkaitan dengan kepentingan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah