Unggahan pada 26 Oktober 2020 itu juga menyertakan tangkapan layar dari situs berita Pikiran Rakyat Bekasi dengan judul "Tak Boleh Sembarangan, Pemerintah Mulai Hari Ini Anjurkan Pakai Masker Ber-SNI".
Lantas, apakah benar masyarakat akan didenda jika tidak menggunakan masker ber-SNI?
Penjelasan:
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, tak menemukan berita terkait denda, jika ada seseorang yang tidak menggunakan masker berlogo SNI.
Baca Juga: Jelang Sumpah Pemuda 28 Oktober, Guz Jazil Sebut Momen Singkirkan Isu Primordialisme
Dalam berita tersebut menyebutkan Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang telah merumuskan penggunaan bahan kain yang tepat bagi pembuatan masker.
Masker kain yang dibuat harus terdiri dari dua lapis, dapat dicuci berkali-kali, dan terbuat dari kain tenun atau kain rajut dari berbagai serat
Pembuatan masker kain diwajibkan terdiri dari dua lapis, yang dapat dicuci dan dipakai berkali-kali, serta kain yang digunakan terbuat dari tenun atau kain rajut berbagai serat.