Berikut adalah pembagian jenis-jenis yang termasuk dalam Zakat mal sebagaimana dimaksud, yakni:
1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Baca Juga: Ada 73 Titik Penyekatan Mudik Lebaran di Sumatera Utara, Simak Daftar Lokasinya
Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
Baca Juga: Berikut Ini Daftar Wilayah Aglomerasi di Jawa Barat yang Diperbolehkan Melakukan Perjalanan Lokal
3. Zakat perniagaan
Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan