Berikut Ini Daftar Wilayah Aglomerasi di Jawa Barat yang Diperbolehkan Melakukan Perjalanan Lokal

- 8 Mei 2021, 09:45 WIB
Berikut ini daftar wilayah aglomerasi yang diperbolehkan melakukan perjalanan dalam keadaan mendesak di wilayah Jawa Barat.*
Berikut ini daftar wilayah aglomerasi yang diperbolehkan melakukan perjalanan dalam keadaan mendesak di wilayah Jawa Barat.* //Korlantas/

PR INDRAMAYU - Pandemi Covid-19 masih belum usai, khususnya di Indonesia.

Terkait hal itu, pemerintah kembali menerapkan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 dan kembali diperketat di berbagai wilayah.

Larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 ini mulai berlaku sejak Kamis 6 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Update Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini 8 Mei 2021, Segera Dapatkan Hadiah dalam Jumlah Terbatas

Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia masih memperbolehkan beberapa orang tertentu untuk melakukan mudik lokal dengan syarat yang ditentukan.

Untuk pekerja di sejumlah wilayah aglomerasi di Jawa Barat diperbolehkan melakukan perjalanan selama larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 yang berlaku dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Perjalanan lokal ini maksudnya perjalanan di aglomerasi yang diperbolehkan hanya untuk kegiatan ekonomi.

Baca Juga: Lakukan Program Restrukturisasi, Sebanyak 94,6 Persen Nasabah Jiwasraya Bersedia Ikut Program Baru

Misalkan, A bertempat tinggal di Kabupaten Bandung tetapi kerjanya di Kota Bandung, maka orang tersebut masih diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x